Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia akan memulai era baru dalam sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto menandai terobosan penting dalam penegakan hukum di negara ini.
Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah pengaturan mengenai perzinahan dan kohabitasi, yang menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia pun mengumumkan kesiapan untuk menyesuaikan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan baru ini, menunjukkan komitmen serupa dari berbagai elemen penegak hukum.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa sejak pukul 00.01 WIB, seluruh satuan kerja di Polri telah mulai melaksanakan pedoman baru tersebut. Upaya ini disertai dengan penyusunan panduan dan format administrasi penyidikan untuk memastikan implementasi yang tepat.
Menyikapi Pengaturan Pasal 411 dan 412 dalam KUHP
Di dalam KUHP yang baru, Pasal 411 secara jelas menyatakan tentang perzinahan. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan suami atau istri akan dikenakan sanksi pidana. Durasi pidana maksimal adalah satu tahun, dengan sanksi denda masuk kategori II.
Selain itu, Pasal 412 mengatur mengenai kohabitasi, yang dikartakan sebagai hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama enam bulan atau denda dengan kategori yang sama.
Menariknya, kedua pasal tersebut tidak diatur sebagai delik umum, sehingga hanya bisa dilaporkan oleh pihak tertentu seperti pasangan sah atau keluarga. Hal ini mengindikasikan pendekatan hukum yang lebih sensitif terhadap privasi individu.
Pengetahuan dan Penerimaan Masyarakat Terhadap Ketentuan Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan modern. Ia berpendapat bahwa negara secara resmi meninggalkan hukum pidana kolonial yang terlalu menekan, dan kini beralih ke prinsip yang lebih adil dan manusiawi.
Penerapan hukum ini juga bersifat progresif, di mana pengaduan terkait pasal 411 dan 412 dapat dicabut sebelum persidangan dimulai. Ini menunjukkan pengakuan terhadap batasan-batasan privasi dalam hubungan personal.
Yusril lebih lanjut menjelaskan bahwa pasal baru ini mengidentifikasi perzinahan dalam beberapa konteks. Hal ini mencakup hubungan antara pasangan yang sudah terikat pernikahan dengan orang lain, serta hubungan seksual antara dua orang yang tidak terikat perkawinan.
Pergeseran Paradigma Hukum Pidana di Indonesia
Dalam penjelasan lebih lanjut, Yusril menyoroti bahwa UU pidana lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht 1918 sudah tidak relevan. Sistem ini dinilai represif, terutama dalam penekanan hukuman penjara yang dirasa tidak cocok dengan dinamika masyarakat saat ini.
KUHP yang baru mengubah pola pikir dari pendekatan retributif ke restoratif, di mana tujuan utama adalah memulihkan bukan hanya pelaku, tetapi juga korban dan masyarakat. Mengedepankan keadilan sosial, hukum ini mencoba untuk memperbaiki keadaan daripada sekadar menghukum.
Di sinilah pentingnya memasukkan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial dan rehabilitasi. Tindakan semacam ini diharapkan dapat membawa hasil yang lebih positif dalam penanganan pelanggaran hukum, serta menciptakan kesadaran di masyarakat tentang pentingnya saling mendukung.
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, Indonesia bersiap untuk memasuki babak baru dalam sistem hukum yang tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga pemulihan dan rehabilitasi. Transformasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
Ketentuan baru ini, tentu saja, memerlukan sosialisasi dan pendidikan hukum yang lebih mendalam agar masyarakat dapat memahami dan menerima perubahan tersebut. Upaya ini krusial agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban mereka, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran kolektif terkait dengan norma dan nilai yang tertuang dalam hukum.
Dalam konteks ini, peran serta masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan budaya hukum yang positif, di mana hukum tidak hanya dipandang sebagai alat punitif, tetapi juga sebagai pengarah bagi perilaku sosial yang lebih baik. Diharapkan, dengan waktu dan upaya yang tepat, Indonesia dapat mencapai tujuan hukum pidana yang lebih manusiawi.
